JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkhawatirkan dampak serbuan tenaga kerja asal Tiongkok ke Indonesia.
"Jika serbuan massal itu sudah benar-benar terjadi, pengendaliannya akan sangat rumit," ujar Dasco kepada TeropongSenayan, Minggu (4/10/2015).
Dasco mengatakan, keberadaan tenaga kerja asal Tiongkok mengancam tenaga kerja lokal. Ancaman itu muncul akibat pemerintah menghilangkan syarat keharusan bisa bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Dipastikan akan banyak sekali terjadi pelanggaran yang sulit terpantau," tambahnya.
Ia mencontohkan apa yang terjadi di Bali yang heboh beberapa waktu lalu karena mayoritas pekerjanya adalah orang Tiongkok. Hal itu, lanjut Dasco, jelas merupakan pelanggaran berat karena perusahaan yang mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing harus dapat menyerap sekurang-kurangnya 10 tenaga kerja Indonesia.
Dasco mengakui di Bali petugas akan sulit a membedakan antara wisatawan dan tenaga kerja asing, karena mereka yang bekerja untuk waktu singkat bisa saja hanya mengaku sebagai wisatawan. Di sisi lain harus juga diakui ada kecenderungan perusahaan-perusahaan asal Tiongkok lebih merasa nyaman menggunakan tenaga kerja asal negaranya karena akan lebih mudah dikendalikan. Apalagi, perusahaan-perusahaan sejenis BUMN di Tiongkok mempunyai kewajiban moral untuk menyerap tenaga kerja mereka yang didasari nilai-nilai nasionalisme mereka.
Dasco juga merasa pesimistis penegakan pidana keimigrasian, yaitu hukuman 5 tahun bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal seperti diatur UU Nomor 6 Tahun 2011 bisa efektif dilakukan.
"Apalagi jika perusahaan yang mempekerjakan justru juga perusahaan dari negara yang sama dengan orang asing tersebut. Akan lebih mudah bagi mereka untuk kongkalikong menutupi pelanggaran yang sama-sama mereka lakukan," papar Dasco.
Terlepas semakin dekatnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang akan membuat serbuan tenaga kerja asing semain gencar ke Indonesia, menurut Dasco, pemerintah harus menyadari kewajibannya menyediakan lapangan kerja bagi rakyat karena menurut Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tiap-tiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak.(yn)