BEIJING (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) China dikabarkan keberatan dengan masuknya kapal perang Amerika Serikat (AS) bernama USS Lassen ke wilayah Laut China Selatan.
Pihaknya bahkan telah memperingatkan kapal tersebut dengan menggunakan rudal taktis dan minta segera hengkang dari wilayah yang masih dalam sengketa dengan Filipina. Adapun daerah yang masih disengketakan di Subi Reef yang menjadi bagian dari Kepulauan Spratly, Filipina.
Pihak AS menyatakan kapal tersebut dapat memasuki Laut China Selatan dan tidak mempersoalkan batas 12 mil laut yang sudah disepakati. Sekretaris Kementerian Pertahanan AS Ash Carter menambahkan, pihaknya telah mendengar masalah teritorial tersebut. Meski demikian, China tidak bisa menerima begitu saja.
“Apa yang dilakukan oleh AS dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan dan keamanan China. Itu juga dapat membahayakan kedaulatan, menganggu keamanan dan stabilitas wilayah. Kami menyatakan tidak setuju dengan hal tersebut,” ujar pihak Kementerian Pertahanan China, seperti dilansir laman resminya, Selasa (27/10/2015).
Sementara pihak Filipina mengatakan, pihak USS Lassen dapat memasuki wilayah tersebut dan China tidak bisa mengklaim begitu saja wilayah tersebut.
“Kami secara rutin bertugas di wilayah Laut China Selatan didasari oleh hukum internasional. Kami bertugas di udara, laut, dan di semua tempat di dunia didasari oleh hukum internasional yang berlaku. Hukum internasional memperbolehkan sebuah kapal singgah di lautan negara lain tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar pihak Kementerian Pertahanan.
Pihak Angkatan Laut China bersiap menghancurkan kapal yang mendekati Kepulauan Spratly. Saat ditanya mengenai hal tersebut, pihak angkatan laut, Bill Urban, menolak berkomentar.
Menurut statistik, sekira 30 persen kapal melewati Laut China Selatan. Daerah tersebut memang dikenal kaya akan potensi ikan dan mineral laut. Pihak China mengaku setuju untuk dilakukannya investigasi lebih lanjut, tetapi menolak jika harus menspesifikkan wilayah kemaritimannya.
China menyatakan bahwa wilayah Laut China Selatan adalah bagian dari Negeri Tirai Bambu tersebut. Sedangkan Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam juga menyatakan bahwa mereka berhak atas wilayah tersebut.(yn)