Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 08 Okt 2015 - 15:41:39 WIB
Bagikan Berita ini :

MPR Soroti Lemahnya Kinerja Legislasi DPR

48Gedung_DPR.JPG
Gedung DPR (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lemahnya produktifitas legislasi DPR menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk dari unsur Parlemen sendiri.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan agar DPR fokus merampungkan berbagai pekerjaan rumahnya, salah satunya membuat produk undang-undang yang banyak disoroti publik.

"Harusnya DPR fokus selesaikan tunggakan Prolegnas. 39 RUU prolegnas dan baru selesai 3," ujarnya di gedung DPRRI, Senayan, Kamis (8/10/2015).

Hidayat pun menyesalkan sejumlah Fraksi yang lebih memfokuskan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama mengenai batasan usia KPK yang hanya 12 tahun.

"Usulan Fraksi-fraksi itu bertenangan dengan semangat GOPAC (Global Organization of Parliamentarians Againts Corruption yang sedang dilaksanakan DPR sedunia di Yogyakarta). Apalagi, DPR mengajukan Fadli (Wakil Ketua DPR Fadli Zon) sebagai Presiden GOPAC. Seharusnya DPR semakin membuktikan bahwa DPR di garda terdepan berantas korupsi," pintanya.

Justru usulan itu, terang Hidayat, akan menguras energi DPR lantaran berpretensi menjadi kontroversial serta akan menjadi polemik di masyarakat.

"Akan membutuhkan waktu perdebatan yang panjang," tuntas Hidayat.(yn)

tag: #legislasi  #dpr  #mpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...