JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa memastikan pihaknya belum bersikap terkait revisi UU KPK. Pasalnya, basis alasan dari fraksi-fraksi pengusul revisi UU KPK tersebut belum memenuhi prasyarat logis.
Desmond juga menilai ada yang janggal setelah beredarnya draf RUU revisi KPK berlogo kop kepresidenan. Tapi yang mengherankan, ucap dia, dorongan revisi aturan tersebut malah lahir dari sejumlah Fraksi di DPR.
"Saya baca di media katanya itu ada kop kepresidenan. Ya pertanyaannya yang menggodok ini siapa, pemerintah atau DPR," ujar Desmond di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2015).
Dia mengungkapkan bahwa dulu pemerintah memang sempat mengusulkan revisi terhadap UU itu. Hanya saja, usulan pemerintah itu batal setelah mendapatkan tekanan penolakan dari sejumlah kelompok LSM dan masyarakat sipil.
"Sekarang, bersiasat lagi, DPR yang ketiban. Pertanyaannya pemerintah bayar DPR berapa?," ungkapnya.
Desmond menghimbau perlu ada kepastian menyangkut pembuat draf sekaligus siapa sebenarnya yang berkepentingan dari revisi UU itu agar tidak terjadi kontradiksi kelembagaan antara Presiden dan DPR.
"Pemerintah melakukan pencemaran nama baik atau apa nih. Apa perannya kelembagaan presiden. Ada juga tadi bocoran dari kalian (wartawan, red) juga ke saya. Katanya pemerintah tidak berani mengusulkan," tutupnya.(yn)