Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 11 Okt 2015 - 09:45:53 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Revisi UU KPK, NasDem Sedikit Beda 'Arah Jalan' dengan Luhut Panjaitan

73NASDEM.jpg
Nasdem (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengaku tidak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun.

Pasalnya, dalam iklim demokrasi seperti ini peran KPK masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi.

"Tidak setuju," kata Taufik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2015).

Meskipun begituTaufik sendiri setuju dengan Luhut Panjaitan perihal revisi UU KPK soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti kejaksaan dan kepolisian. Ini mengingat KPK bukan lembaga superbody.

"Tapi saya tetap berprinsip bahwa KPK itu lembaga ad hoc," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, yakin keinginan untuk membatasi umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun, dalam revisi UU KPK yang akan dibahas dengan DPR. Menurutnya, revisi UU KPKbukan untuk melemahkan KPK, apalagi membunuh KPK. Revisi itu dinilainya untuk membuatKPK lebih efektif lagi. (iy)

tag: #revisi uu kpk  #kpk  #nasdem  #luhut panjaitan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...