JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Taufiqulhadi mengaku tidak setuju dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan terkait umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun.
Pasalnya, dalam iklim demokrasi seperti ini peran KPK masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi.
"Tidak setuju," kata Taufik saat dihubungi, Jakarta, Minggu (11/10/2015).
Meskipun begituTaufik sendiri setuju dengan Luhut Panjaitan perihal revisi UU KPK soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti kejaksaan dan kepolisian. Ini mengingat KPK bukan lembaga superbody.
"Tapi saya tetap berprinsip bahwa KPK itu lembaga ad hoc," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, yakin keinginan untuk membatasi umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 12 tahun, dalam revisi UU KPK yang akan dibahas dengan DPR. Menurutnya, revisi UU KPKbukan untuk melemahkan KPK, apalagi membunuh KPK. Revisi itu dinilainya untuk membuatKPK lebih efektif lagi. (iy)