JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengutarakan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dengan dewan.
"Revisi UU KPK itu sudah masuk dalam Prolegnas 2015. Prolegnas itu adalah konsensus kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Tidak boleh ada yang saling menuding di sini. Sebab itu sudah menjadi kesepakatan," ujar Benny di gedung DPRRI, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Selanjutnya, kata Benny, DPR tinggal menunggu sikap pemerintah terhadap draf revisi UU KPK yang dirumuskan DPR. Namun Presiden Jokowi diyakini akan menolak jika draf itu justru mengindikasikan pelemahan KPK.
"Sudah kesepakatan. Tinggal presiden mau mundur atau tidak, tergantung isinya. Saya yakin Presiden Jokowi akan menolak itu," cetusnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Fraksinya akan tetap menolak jika dalam draf revisi UU KPK mencantumkan pasal yang mengindikasikan pelemahan bagi KPK.
"Kalau memperlemah KPK jelas demokrat menolak," tandasnya.(yn)