JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi PPP menegaskan menolak draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membatasi usia KPK yang hanya 12 tahun.
Menurutnya, pasal pembatasan usia dapat berarti mengakhiri masa kerja lembaga ad hoc tersebut.
"Saya usul untuk teman-teman PDIP, soal umur nggak usah diganti-ganti. Karena soal umur, seolah kita akan mengeksekusi mati," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani di gedung Parlemen, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Menurut Arsul, tidak pas bicara soal pembatasan usia KPK di tengah indeks pemberantasan korupsi yang masih rendah. Dan ia pun mengaku pesimis jika angka korupsi di Indonesia bakal menurun.
"Batas KPK kapan berakhir, ya kalau indeks pemberantasan korupsinya sudah diatas enam. Sekarang sih dua koma berapa, pokoknya masih rendah lah. Mungkin sampai nama saya udah jadi nama jalan aja, masih ada korupsi," sindirnya.(yn)