Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 15 Okt 2015 - 18:45:54 WIB
Bagikan Berita ini :
Patrice Capella Mundur

Nining Indra Saleh Ditunjuk Jadi Plt Sekjen Nasdem

50nining-indra-saleh.jpg
Nining Indra Saleh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Acapella resmi mengundurkan diri jabatan di partai usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menunjuk Nining Indra Saleh sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekjen Nasdem.

"Selanjutnya Plt Sekjen akan dijabat oleh Ibu Nining Indra Saleh (sebelumnya menjabat Wasekjen DPP Nasdem)," ungkap Surya Paloh di ruang konferensi pers DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Surya memberikan apresiasi terhadap Patrice yang legowo meninggalkan partainya. Ia menilai, pengunduran diri yang dilakukan Patrice merupakan sikap konsisten dirinya terhadap sumpah partai akan mundur jika tersandung masalah hukum dan korupsi.

"Ini memprihatinkan, tapi karena ini adalah bagian sebuah komitmen, atas konsistensi sikap yang terus menerus dipegang teguh anggota partai. Saya menghargai sikap Rio (Patrice Rio Acapella). Artinya menerima kemunduran dirinya keluar dari Nasdem," ucapnya.(yn)

tag: #sekjen nasdem  #nining indra saleh  #nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...