Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Kamis, 15 Okt 2015 - 18:17:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Surya Paloh Beri Dua Pilihan Bagi Rio Capella

41surya-paloh.jpg
Surya Paloh (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh memimpin langsung konferensi pers partainya menyikapi penetapan status tersangka Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengetahui 'bawahannya' itu jadi tersangka, Surya mengaku langsung memberikan dua opsi kepada Partice Capella sesuai dengan ketentuan partai jika ada kader Nasdem yang tersandung korupsi.

"Satu, mengundurkan diri. Kedua, dikeluarkan," kata Paloh di ruang konferensi pers DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015) sore.

Meski demikian, Paloh mengatakan, dirinya cukup sedih dan prihatin atas penetapan Rio sebagai tersangka.

"Sebagaimana saudara yang telah ketahui memang ini merupakan hari-hari yang cukup memprihatinkan baik dalam kapasitas saya pribadi tentu juga bagi seluruh keluarga partai Nasdem," lirihnya.

Dalam konferensi pers tersebut, hadir pula petinggi Partai Nasdem di antaranya, Ketua Fraksi Nasdem di DPR Victor Laiskodat, Wasekjend Nasdem Willy Aditya, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Nasdem Taufik Basari, serta politisi senior Nasdem Nining Indra Saleh.(yn)

tag: #surya paloh  #patrice capella  #nasdem  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...