JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Patrice Rio Capela resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyuapan. Lalu, apa tanggapan rekan satu komisinya saat Rio ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsudin mengatakan penetapan tersangka Rio Capella harus dihormati.
"Kita hormati proses secara hukum," ujar politisi Partai Golkar itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/10/2015)
Sementara, rekan lainnya Arsul Sani dari F-PPP dan Didik Mukrianto dari F-Partai Demokrat merasa prihatin dengan penetapan tersangka Rio Capella.
"Kita turut prihatin. tapi tentunya kita harus obyektif dan profesional bahwa penegakkan hukum harus dijalankan setegak-tegaknya," terangnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap Patrice Rio Capella. Dengan dugaan menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka.
Pada perkara ini, Johan menyebut Patrice disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (mnx)