JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (15/10/2015).
Politisi yang saat ditetapkan jadi tersangka menjabat Sekjen Partai Nasdem diduga berperan 'mengamankan' sejumlah kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) dan Kejaksaan Agung, yang disebut melibatkan pemerintah provinsi Sumut. (Baca juga: Nining Indra Saleh Ditunjuk Jadi Plt Sekjen Nasdem)
Perkara tersebut yakni Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Dana Daerah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Rencananya hari ini, Jumat (16/10/2015) KPK bakal memeriksa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
"Saya itu baru besok (hari ini, red) diperiksa sebagai saksi, malah sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio Capella menanggapi penetapan status tersangkanya itu.
Seperti yang dijelaskan oleh pihak KPK, Rio diduga dijanjikan uang selaku anggota DPR oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut terkait perkara yang disangkakan tersebut di atas.
Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara Patrice dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Seperti sebuah kebiasaan dan itu kerap dilakukan, KPK selalu memilih hari Jumat ketika akan melakukan penahanan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau di kalangan media yang meliput di kantor KPK dikenal dengan istilah "Jumat Keramat".
Akankah hari ini menjadi Jumat Keramat bagi Patrice Rio Capell? Kita tunggu saja!.(yn)