Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 16 Okt 2015 - 10:05:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Menteri Temui Pimpinan DPR Bahas Bencana Kabut Asap

35luhut-sahlan.jpg
Luhut Panjaitan (kiri, tengah) saat menemui pimpinan DPR guna membahas berbagai isu, termasuk bencana kabut asap (Sumber foto : Sahlan Ake/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Guna menangani kabut asap di wilayah Kalimantan dan Sumatera, pimpinan DPR melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri, yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

"Masalah asap sudah sangat prihatin sekali untuk saat ini dan sudah banyak laporan dari masyarakat ke DPR masalah asap ini," kata Novanto di ruang rapat pimpinan DPR di lantai 3 gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Hal itu diakui juga oleh Luhut bahwa ada beberapa isu yang akan dibahas bersama pimpinan DPR, salah satunya masalah kabut asap.

"Kami mau ketemu pimpinan DPR, salah satunya akan membahas mengenai asap dan kami akan memberikan keterangan," ucap Luhut.

Ikut hadir dalam rapat koordinasi kali ini pimpinan Komisi I DPR Mahfud Siddiq, Tantowi Yahya, Hanafi Rais dan anggota Komisi I Effendi Simbolon, serta pimpinan Komisi II Rambe Kamarulzaman.(yn)

tag: #menteri jokowi  #dpr  #kabut asap  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...