JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka, Kamis (15/10/2015).
Pria yang saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu diduga terjerat kasus suap Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Dana Daerah (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.
Sejumlah pihak salah satunya Wakil Ketua DPR Fadli Zon pun meminta KPK untuk memeriksa Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menanggapi hal itu, Prasetyo mengaku siap diperiksa KPK jika memang keterangannya dibutuhkan. Namun, alasan pemanggilannya harus jelas.
"Kenapa tidak? Kalau dipanggil ada alasannya," ujarnya, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Menurutnya, KPK sudah mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk mengusut suatu kasus.
"KPK tidak perlu diajari, sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata mantan politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Patrice Rio Capella disangkakan pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yn)