Meski pemerintah belum secara resmi menyatakan bahwa Negara dalam keadaan krisis, namun secara diam diam tengah mempersiapkan strategi "memancing di air keruh" atau mengambil kesempatan di tengah kekacauan ekonomi.
Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera akan mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
RUU ini pernah ditolak DPR semasa pemerintahan SBY karena ditenggarai akan menjadi alat legalisasi bailout bank Century. Oleh pemerintah Jokowi RUU ini kembali diajukan ke DPR untuk disahkan dan tampaknya DPR periode 2014 - 2019 ini akan mensahkan UU ini.
Lahirnya UU JPSK tidak lebih dan tidak kurang merupakan alat bagi-bagi jabatan diantara elite pemerintahan dan DPR sekarang. Sebagaimana diketahui bahwa setiap pembentukan UU selalu diikuti dengan pembentukan lembaga.
Selanjutnya jabatan dalam lembaga lembaga tersebut akan dibagikan diantara elite politik dengan lembaga-lembaga yang dibentuk maka akan tersedia ruang bagi pengerukan, pemerasan kekayaan Negara dan rakyat.
Kondisi paling parah terjadi dalam sektor keuangan. Lembaga-lembaga Negara yang untuk mengurusi sektor keuangan nasional sudah terlampau banyak, tumpang tindih.
Lembaga Negara yang mengatur sektor keuangan tersebut seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan lembaga pemerintah sendiri yakni Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Lembaga-lembaga tersebut tidak hanya menjadi tempat untuk membagi jabatan diantara elite dengan gaji yang super besar, namun juga menjadi alat elite politik untuk mengeruk dan memeras sektor keuangan baik perbankkan maupun non bank.
Namun, tidak cukup puas dengan empat lembaga tersebut di atas. Melalui UU JPSK tidak tanggung tanggung dibentuk kembali sekaligus dua lembaga keuangan yakni :
(1). Komite Stabilitas System Keuangan yang bertugas menetapkan status bangkrutnya sektor keuangan dan memberikan persetujuan suntikan dana kepada bank yang bangkrut.
(2). Badan Restrukturisasi Perbankkan, terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Eksekutif Badan Restrukturisasi Perbankkan. Lembaga ini semacam BPPN tempo dulu yang akan bertugas melakukan restrukturisasi bank bank yang bankrupt.
Melalui dua lembaga yang dibentuk dengan UU JPSK ini akan menjadi landasan legal untuk merampok kekayaan keuangan Negara dengan alasan krisis.
Krisis 1998 keuangan Negara dirampok melalui BLBI dan melalui restrukturisasi dan rekapitalisasi perbankkan. Krisis 2008 menjadi ajang perampokan keuangan Negara melalui bailout bank Century.
Dengan disahkannya UU JPSK, maka akan menjadi landasan legal bagi pemerintahan Jokowi, bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk merampok kekayaan Negara secara sah!
Waspadalah ..!(*)
TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #daeng #jokowi #jpsk