JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail mengkonfirmasi, kliennya tidak bisa menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (20/10/2015).
Alasan Maqdir, kliennya sudah mendaftarkan pengajuan sidang praperadilan. Untuk itu, ia meminta pemeriksaan kliennya dilakukan setelah sidang praperadilan.
"Sudah daftar (praperadilan) kemarin. Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," ujar Maqdir di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan mantan Sekjen Partai NasDem itu akan diperiksa sebagai tersangka. Selain Rio, KPK juga akan memeriksa yakni Gubernur Sumatera Utara
nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini, PRC (Patrice Rio Capella) dan GPN (Gatot Pujo Nugroho) diperiksa sebagai tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi suap anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Rio dan Gatot, lembaga antirasuah ini juga menetapkan istri Gatot, Evy Susanti sebagai tersangka. KPK sudah menahan Gatot dan Evy sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (mnx)