Berita
Oleh Diyah Kusumawardhani pada hari Selasa, 20 Okt 2015 - 16:12:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha, KSPSI Bekasi Tolak KHL Ditinjau Lima Tahun Sekali

59IMG-20151020-WA0009.jpg
Massa KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi (Sumber foto : Istimewa)

BEKASI (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

Dalam rangka menyuarakan penolakan ini, KSPSI Bekasi melakukan aksi demonstrasi dengan menemui para wakil rakyat dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Selasa (20/10/2015)

Salah satu peserta aksi Kaharudin menjelaskan, aksi demonstrasi ini salah satunya berkaitan dengan penolakan terhadap salah satu bunyi pasal dalam draf RPP Pengupahan. Pasal tersebut adalah pasal 44 ayat (4) yang menyebutkan, komponen kebutuhan hidup akan dilakukan peninjauan dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Pasal dalam draf RPP Pengupahan ini memiliki dampak langsung kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) para pekerja. Sementara, RPP ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober lalu.

"Itu artinya sudah menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Dampaknya, kenaikan UMK berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) akan ditentukan lima tahun sekali," kata Kahar, Selasa (20/10/2015).

Akibat dari peninjauan KHL yang akan ditentukan lima tahun sekali, kaum pekerja menjadi dirugikan.

"Pasal tersebut justru telah merugikan kaum pekerja, dan malah makin menguntungkan pihak pengusaha. Dengan alasan supaya investor tak lari dari Indonesia," katanya. (mnx)

tag: #setahun kinerja jokowi  #rapor merah jokowi  #buruh demo  #RPP Pengupahan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement