BEKASI (TEROPONGSENAYAN) - Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten/Kota Bekasi menolak draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
Dalam rangka menyuarakan penolakan ini, KSPSI Bekasi melakukan aksi demonstrasi dengan menemui para wakil rakyat dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah pada Selasa (20/10/2015)
Salah satu peserta aksi Kaharudin menjelaskan, aksi demonstrasi ini salah satunya berkaitan dengan penolakan terhadap salah satu bunyi pasal dalam draf RPP Pengupahan. Pasal tersebut adalah pasal 44 ayat (4) yang menyebutkan, komponen kebutuhan hidup akan dilakukan peninjauan dalam jangka waktu lima tahun sekali.
Pasal dalam draf RPP Pengupahan ini memiliki dampak langsung kepada Upah Minimum Kabupaten (UMK) para pekerja. Sementara, RPP ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober lalu.
"Itu artinya sudah menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Dampaknya, kenaikan UMK berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) akan ditentukan lima tahun sekali," kata Kahar, Selasa (20/10/2015).
Akibat dari peninjauan KHL yang akan ditentukan lima tahun sekali, kaum pekerja menjadi dirugikan.
"Pasal tersebut justru telah merugikan kaum pekerja, dan malah makin menguntungkan pihak pengusaha. Dengan alasan supaya investor tak lari dari Indonesia," katanya. (mnx)