Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 09:28:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Ceu Popong Dukung Presiden Keluarkan Perppu Hukuman Kebiri

15popong-otje.jpg
Popong Otje Djundjunan (Sumber foto : Aris Eko/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi X DPR Popong Otje Djundjunan atau Ceu Popong mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (pedofil)

"Asalkan tidak melanggar aturan-aturan yang sudah ada, why not?,” kata Popong saat dihubungi, Kamis (22/10/2015).

Popong berpandangan, saat ini yang perlu dilakukan adalah para ahli hukum berkumpul, untuk mengkaji apakah peraturan hukum yang ada saat ini sudah efektif untuk mencegah berulangnya kembali peristiwa pelecehan seksual terhadap anak.

"Harus ada langkah konkret, kaji ulang hukuman-hukuman yang ada di undang-undang kita," ujarnya.

Ia menambahkan, perilaku dari para penjahat seksual ini tidaklah instan, ada proses yang dialami serta pengaruh dari berbagai pihak terutama lingkungan sekitar. Karena itu, Popong memberikan tips 3-P.

“Pendidikan di keluarga, pendidikan di sekolah, pendidikan informal di masyarakat, ketiga itu harus sinergis solusi,” pungkas politisi Partai Golkar tersebut.(yn)

tag: #perppu kebiri  #jokowi  #ceu popong  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...