Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 16:12:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Masalah Asap, PKS Minta Jokowi Selesaikan Tiga Poin Ini

42photo(4).JPG
Acara Launching Gerakan #GentaPKS (Sumber foto : Mandra Pradipta/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menyelesaikan masalah asap yang kini titik apinya mencapai 1300 sampai 1500 di wilayah Kalimantan, Sumatera, dan Riau.

Menurut Jazuli, permasalahan asap ini jangan hanya dijadikan ajang seremonial, tetapi harus ada langkah nyata untuk menanggulangi secara cepat dan tepat.

"Jadi ibaratnya kaya mobil dikasih aksesoris tapi mesinnya jebol, percuma. Jadi saya berharap, harus ada langkah serius implementasinya," kata Jazuli di Kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Untuk itu, anggota Komisi III DPR ini mengungkapkan kalau langkah yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah mengevakuasi masyarakat, padamkan sumber api, lalu tangkap aktor intelektual pembakaran hutan atau lahan gambut.

"Ya evakuasi dong masyarakat. Kan ada anggaran yang secara tiba-tiba, habis itu pulihkan sumber bencananya, terus tangkap aktor intelektualnya. Jangan tangkap yang bakarnya karena dia rakyat biasa yang dikasih order," paparnya. (mnx)

tag: #bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...