Berita
Oleh Ilyas pada hari Jumat, 23 Okt 2015 - 18:17:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Tri Rismaharini Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Pasar Turi, Apa Kata Kapolri?

3320150409_025508_harianterbit_Badrodin_Haiti.jpg
Badrodin Haiti (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah jika Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka terkait kasus Pasar Turi. Badrodin mengaku tidak mengetahui dari mana kabar mantan Wali Kota Surabaya dijadikan tersangka.

"Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur, info itu (penetapan Risma tersangka, red) nggak ada," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Badrodin mengaku juga telah memerintahkan jajaran kepolisian agar tidak menetapkan pejabat daerah terkait kasus apapun menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 Desember mendatang.

Jika mau diproses kata dia, maka harus dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada.

"Kalau mau diproses, ya setelah pilkada selesai," jelasnya.

Diketahui, pada Jumat sore ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa Tri Rismaharini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut dikabarkan muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk Kejaksaan Tinggi Jatim. (iy)

tag: #kapolri  #tri rismaharini  #tri rismaharini tersangka  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...