JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membantah jika Polda Jawa Timur telah menetapkan Tri Rismaharini sebagai tersangka terkait kasus Pasar Turi. Badrodin mengaku tidak mengetahui dari mana kabar mantan Wali Kota Surabaya dijadikan tersangka.
"Saya sudah telepon Kapolda Jawa Timur, info itu (penetapan Risma tersangka, red) nggak ada," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Badrodin mengaku juga telah memerintahkan jajaran kepolisian agar tidak menetapkan pejabat daerah terkait kasus apapun menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2015 Desember mendatang.
Jika mau diproses kata dia, maka harus dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada.
"Kalau mau diproses, ya setelah pilkada selesai," jelasnya.
Diketahui, pada Jumat sore ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa Tri Rismaharini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pasar Turi. Kepastian penetapan tersebut dikabarkan muncul setelah adanya berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk Kejaksaan Tinggi Jatim. (iy)