JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menyatakan jika dari tahun ke tahun kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat.
Menurut catatannya, tahun 2013 terdapat 562 kasus dan tahun 2014 bertambah menjadi 1296 kasus.
Oleh karena itu di era Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan Inpres No.5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan seksual terhadap Anak.
“Kejahatan seks ini sudah luar biasa, extra ordinary crime. Bahkan 12 % dari jumlah anak-anak di Indonesia baik lelaki maupun perempuan tidak bisa tidur sebelum melakukan orgasme,” tandasnya.
Lantas dosa siapa dan apa hukumannya dengan dikebiri? Menurutnya, jika mengikuti UU KPAI, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual sampai hukuman seumur hidup.
"Jangan sampai anak-anak terjerumus pada pornografi melalui gadget, HP, dan sebagainya. KPAI mengapresiasi Polri yang telah membuktikan berpihak kepada anak-anak dengan menangkap banyak pelaku pedofile selama ini,” pungkasnya. (iy)