Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 24 Okt 2015 - 17:17:27 WIB
Bagikan Berita ini :

KPAI Sebut Kejahatan Seks Pada Anak Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

44pelecehan-seksual-anak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda menyatakan jika dari tahun ke tahun kejahatan seksual terhadap anak terus meningkat.

Menurut catatannya, tahun 2013 terdapat 562 kasus dan tahun 2014 bertambah menjadi 1296 kasus.

Oleh karena itu di era Susilo Bambang Yudhoyono dikeluarkan Inpres No.5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kekerasan seksual terhadap Anak.

“Kejahatan seks ini sudah luar biasa, extra ordinary crime. Bahkan 12 % dari jumlah anak-anak di Indonesia baik lelaki maupun perempuan tidak bisa tidur sebelum melakukan orgasme,” tandasnya.

Lantas dosa siapa dan apa hukumannya dengan dikebiri? Menurutnya, jika mengikuti UU KPAI, hukuman bagi pelaku kejahatan seksual sampai hukuman seumur hidup.

"Jangan sampai anak-anak terjerumus pada pornografi melalui gadget, HP, dan sebagainya. KPAI mengapresiasi Polri yang telah membuktikan berpihak kepada anak-anak dengan menangkap banyak pelaku pedofile selama ini,” pungkasnya. (iy)

tag: #kejahatan seks pada anak  #pedofile  #kpai  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...