JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Polda Bali telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline. Tim penyidik Polda Bali mengaku memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Margrite sebagai tersangka.
"Ya kami telah menetapkan MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie saat dihubungi TeropongSenayan, Minggu (28/6/2015) malam.
Menyikapi langkah cepat kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh elemen masyrakat yang peduli pada perlindungan anak.
Sekjen KPAI Erlinda meminta agar kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tidak boleh mengabaikan keterangan saksi dan fakta-fakta yang telah ditemukan.
"Menjadi pelajaran untuk pengungkapan kasus lain, tidak mempercayai begitu saja keterangan yang belum diuji secara mendalam," tulis Erlinda dalam keterangan pers yang diterima TeropongSenayan, Minggu (28/6/2015) malam.
KPAI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam mengadopsi atau mempercayakan pengasuhan anak pada orang lain. Erlinda mengira kasus ini akan berhenti pada Agus, pelaku pembunuhan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun setelah Mabes Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, ternyata yang menjadi pelaku utama pembunuhan adalah Margriet, ibu angkat Engeline.
"Kepolisian tidak boleh mengabaikan alibi yang dilandasi oleh fakta-fakta dan kejanggalan yang ditemukan," lanjut Erlinda.
Menurutnya, alibi tersebut justru perlu dikembangkan untuk membuka jalan terhadap berbagai kemungkinan yang bisa terjadi yang harus diuji secara saintifik.(yn)