JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Jenderal Sutarman telah diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai Kapolri, meskipun pensiunnya baru akan berakhir pada Oktober 2015. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memuji kepemimpinan Sutarman, terutama dalam penanganan kejahatan terhadap anak.
"Selama kepemimpinannya, Jenderal Sutarman memiliki komitmen serius dalam upaya perlindungan anak, terutama anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh dalam pernyataan pers yang diterima TeropongSenayan, Sabtu (17/1/2015).
Asrorun menyebutkan, di antara wujud komitmen itu adalah penguatan personel pada unit perlindungan perempuan dan anak dengan pengangkatan ribuan Polwan dan menargetkan unit PPA di seluruh Polsek. Dukungan Sutarman juga besar dalam pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Bahkan, beliau mendukung pemberian hukuman hingga mati," sanjungnya.
Hal lain yang tak boleh dilupakan, lanjut Asrorun, adalah komitmen Sutarman yang tinggi dalam implementasi UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan penyiapan sumber daya manusia dan infrastruktur. "KPAI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat peningkatan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, merasakan sinergi yang baik dengan aparat kepolisian dalam penanganan kasus-kasus anak," papar Asrorun.
Kini tugas dan wewenang dan tugas Kapolri telah dipegang Komjen Badrodin Haiti yang sebelumnya menjabat Wakil Kapolri.
KPAI beharap transisi kepemimpinan Komjen Badrudin Haiti akan dapat terus bersinergi meneruskan komitmen Kapolri sebelumnya dan melanjutkan komitmen perlindungan anak, terutama menuntaskan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak yang belum selesai seperti kasus Jakarta International School (JIS).
Diketahui, Presiden Joko Widodo memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Sebagai penggantinya, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Sebagai payung hukumnya, Jokowi mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres).(yn)