Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 12:26:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Dia yang Bikin Ketua DPR Pusing Soal Bencana Asap

59KABUT_ASAP_6.jpg
Kabut Asap di Kalimantan (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan, usulan bencana nasional soal asap masih perlu di evaluasi lebih lanjut dari semua aspek yang ada. Mulai dari DPR dan pihak Kementerian terkait.

"Melalui Menko Polhukam (Luhut Panjaitan) sudah melakukan langkah-langkah bersama," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Oleh karenanya, politikus Golkar ini menginstrusikan kepada anggota DPR yang di daerah pemilihannya terdampak bencana asap seperti Kalimantan dan Sumatera untuk turun langsung ke lapangan melihat kondisi terakhir disana.

"Kita harapkan juga anggota DPR di dapilnya segera mungkin melihat keadaan di daerah masing-masing," ujarnya.

Selain itu, Setya juga menegaskan terkait bencana asap ini maka peraturan izin pembukaan lahan perlu di evaluasi untuk diperketat. Menurutnya, peraturan yang kini ada soal izin pembebasan lahan hanya sebatas Lurah dan Camat.

"Untuk itulah DPR akan mengkaji betul-betul untuk mengevaluasi ijin-ijin pembakaran hutan," tegasnya.

Perlu diketahui, aturan soal izin membuka lahan dengan membakar ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah yang membolehkan pembakaran hutan. Pergub ini diteken Gubernur Kalteng yang saat itu menjabat yaitu politikus PDIP Agustin Teras Narang.

Pasal satu ayat ketiga dalam Pergub memang memunculkan polemik. Pasal itu isinya antara lain: Kewenangan pemberian izin (pembukaan lahan dengan membakar hutan) sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) dengan luas lahan di bawah 5 Ha (hektare) dilimpahkan kepada:

a. Camat, untuk luas lahan di atas 2 Ha sampai dengan 5 Ha;
b. Lurah/Kepala Desa, untuk luas lahan di atas 1 Ha sampai dengan 2 Ha;
c. Ketua RT, untuk luas lahan sampai dengan 1Ha

Hal itu juga ditegaskan dalam peraturan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana salah satu poinnya yakni Pasal 69 ayat 1H soal pembukaan lahan dengan cara membakar. (mnx)

tag: #bencana kabut asap di Sumatera dan Kalimantan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement