Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 26 Okt 2015 - 22:10:10 WIB
Bagikan Berita ini :

Akhiri Pertengkaran, JK Minta Ical dan Agung Baikan

40ISLAH_GOLKAR_4.jpg
Wapres JK Memediasi Islah Kubu Aburizal Bakrie dengan Kubu Agung Laksono (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Inilah permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada kubu Ical dan kubu Agung. Mantan Ketua Umum Golkar itu minta ke dua pihak baikan dan ishlah.

"Sarannya sederhana, islah dengan baikan. Karena saya belum baca asli putusannya," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2015). JK menilai semua kader Golkar adalah teman.

JK mengungkapkan hal itu menjawab pertanyaan wartawan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Namun JK mengaku belum baca putusan itu.

Menurut JK, putusan MA hendanya dijadikan momentum untuk persatuan Golkar. "Karena itu sama-sama pengurus, teman juga, bukan orang lain," ujar dia. JK mengungkapkan Ical dan Agung juga berteman.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo mengusulkan rembug nasional untuk menetapkan kepngurusan DPP Partai Golkar pasca putusan MA. Ini lantaran jika dilakukan Munas malah bisa memecahbelah Golkar.(ris/dbs)

tag: #jk  #golkar  #ical  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kabel Menjuntai Sebabkan Siswi SMA Tewas, Mardani DPR Sebut Utilitas Kota Harus Pastikan Keselamatan Publik

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Jun 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyampaikan keprihatinan atas insiden menjuntainya kabel listrik di jalan yang menyebabkan seorang siswi SMA kecelakaan hingga ...
Berita

Legislator: Layanan Kesehatan Jiwa Bagi Korban Penyekapan Perempuan di Bandung Harus Jadi Bagian Proses Pemulihan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang perempuan berinisal YTR ...