JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku, pemerintah akan mengumumkan nama perusahaan pelaku pembakaran hutan.
Namun, pengumuman itu akan dilakukan setelah penanganan kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.
"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, pemerintah tidak akan mempublikasikan nama-nama perusahaan pelaku pembakaran hutan. Dia menyebut tidak penting publik mengetahui identitas perusahaan tersebut. (Baca juga: Kata Menteri Jokowi, Tidak Penting Publik Tahu Siapa Pelaku Pembakar Hutan)
Luhut menegaskan, semua perusahaan pelaku pembakaran hutan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita memang harus mendisiplinkan bangsa ini. Mendisiplinkan perusahaan-perusahaan. Tiap mengelola hutan kan ada aturan. Mereka harus penuhi itu," tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.
Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.(yn)