JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan data mengenaikasus anggota Komisi VIII dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina terkait penggerebekan dirinya dengan Dandim Sidoarjo Letkol Rizeki.
"Kita masih kumpulkan data. Dan, kita harus menganut asas praduga tak bersalah, kita tunggu saja gimana perkembangan," kata Junimart di gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (28/10/2015).
Politikus PDI-Perjuangan ini pun mengungkapkan bila publik banyak yang mendesak agar kasus tersebut diselesaikan, maka MKD bisa memanggil langsung Arzeti Bilbina untuk dimintai keterangan meski belum ada aduan.
"Di tata acara kita bisa menetapkan bahwa perkara ini perkara tanpa aduan. Tapi tentu saja bila kita sudah memiliki data juga," jelasnya. (iy)