JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi VII melaksanakan konferensi pers menyikapi Menteri ESDM Sudirman Said yang mengeluarkan surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 07 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam acara tersebut, hadir di antaranya Ketua Komisi VII Kardaya Warnika (Gerindra), dan anggota Komisi VII Harry Poernomo (Gerindra), Adian Napitupulu (PDIP), Peggy Pattipi (PKB), Tony Wardoyo (PDIP), Endre Saifoel (Nasdem), Yulian Gunhar (PDIP), dan Joko Purwanto (PPP) dan sejumlah anggota komisi VII lainnya.
Kardaya Warnika menegaskan, surat yang dikeluarkan Sudirman Said jelas-jelas melanggar konstitusi. Pasalnya, surat itu dinilai bertentangan dengan komitmen undang-undang (UU) yang mengamanatkan bahwa perpanjangan ijin operasi pertambangan dapat dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
"Karena itu, kami meminta Menteri ESDM mencabut surat bernomor 7582/19/ESDM/2015 tertanggal 7 Oktober 2015 perihal permohonan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, karena sekali lagi bertentangan dengan UU yang berlaku, yakni UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, tentang pertambangan," ujar Kardaya di ruang rapat Komisi VII, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Selain itu, Kardaya juga menjelaskan bahwa dalam UU nomor 4 tahun 2009 mengamanatkan bahwa kontrak karya tidak diperpanjang dan berakhir pada tahun 2021. Ke depannya, lanjut dia, terkait operasi pertambangan peruasahaan hanya dapat dilakukan melalui izin usaha pertambangan (IUP) khusus.
"Karena berdasarkan izin, maka tidak mengenal negosiasi. Dan persyaratan izin berlaku umum," ungkapnya.(yn)