Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Senin, 02 Nov 2015 - 21:11:17 WIB
Bagikan Berita ini :

Aduh, Polisi Jadikan 25 Demonstran Buruh Sebagai Tersangka

59medium_55demo-mahasiswa-peringati-harkitnas-di-istana-merdeka_20150520_185614.jpg
demo buruh (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang berbuntut rusuh saat aksi buruh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2015).

"Tersangka tidak menjalani penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11/2015).

Iqbal menyebutkan pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto menambahkan penyidik memulangkan para tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (31/10).

Penyidik kepolisian, menurut Fadli memeriksa intensif para pengunjuk rasa yang diamankan usai terlibat kerusuhan pada Jumat (30/10) petang.

Fadli menyatakan penyidik kepolisian melakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (30/10).

Polisi membubarkan paksa pendemo lantaran tidak mengindahkan peringatan aparat kepolisian yang memerintahkan massa membubarkan diri sesuai aturan kegiatan aksi hingga pukul 18.00 WIB.

Saat membubarkan paksa, beberapa pendemo memilih tetap bertahan sehingga terjadi keributan hingga petugas membawa pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya. (iy/an)

tag: #demo-buruh  #demo-di-istana  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

JATAM Bongkar Gurita Bisnis di Balik Kekuasaan Gubernur Maluku Utara

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 31 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara merilis laporan investigatif berjudul “Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku ...
Berita

Salah Kaprah 'Masuk Angin', Netizen Bagi Pengalaman Pahit Obat Herbal

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tren baru mengkhawatirkan muncul di TikTok, di mana sejumlah pengguna membagikan pengalaman negatif setelah mengonsumsi obat herbal instan populer untuk mengatasi apa yang ...