Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 03 Nov 2015 - 12:22:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan DPR: SE Kapolri Soal Kata-Kata Kebencian tak Bisa Penjarakan Orang

60agus-hermanto2.jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Surat Edaran Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti 06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech dinilai tak punya kekuatan untuk menghukum seseorang.

“Surat Edaran itu hanya digunakan untuk instansi jajaran Polri. Surat Edaran itu tidak punya kekuatan hukum untuk menghukum seseorang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Namun anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengapresiasi langkah Kapolri yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

“Langkah tersebut merupakan amanah UU yang sudah ada, menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman konflik sosial yang diakibatkan oleh ujaran kebencian,” katanya.

Tetapi ia meminta agar Kepolisian melakukan sosialisasi terhadap Surat Edaran agar tidak disalahgunakan, serta mempertegas bentuk-bentuk ujaran kebencian itu seperti apa.

Sesuai salinan SE yang beredar di wartawan, pada Nomor 2 huruf (f) SE itu disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.

Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain misalnya dalam orasi kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media masa cetak atau elektronik dan pamflet.

Pada nomor 3 SE itu, diatur prosedur kepolisian polisi dalam menangani perkara tersebut. Pertama, setiap personel Polri diharapkan mempunyai pemahaman dan pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kebencian. (iy)

tag: #kapolri  #surat-edaran-kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...