JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Komisi IX Dede Yusuf meminta pemerintah merevisiPP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
Politisi Demokrat ini pun pemerintah tidak pernah berkonsultasi dengan Komisi IX DPR terkait PP tersebut.
"Kami juga merasa PP tersebut tidak tersosialisasikan atau didiskusikan bersama kami (Komisi IX). Karena berbarengan dengan paket ekonomi atau investasi. Sehingga kami anggap PP ini jauh dari sempurna. Dan masih memungkinkan untuk direvisi," kata Dede kepada TeropongSenayan, Selasa (3/11/2015).
Sampai saat ini pemerintah belum juga mencabut PP atas permintaan para buruh. Bahkan buruh mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran sampai pemerintah mencabut peraturan itu.
PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mengatur mekanisme baru penentuan upah minimum provinsi (UMP). Dalam peraturan itu, penentuan UMP tidak lagi didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan pertumbuhan ekonomi nasional.(yn)