JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) Arwani Thomafi mengatakan bahwa RUU Minol hanya melarang dan mengendalikan peredaran minuman keras dan tidak akan menutup pabrik-pabrik yang selama ini memproduksi minuman keras.
Menurutnya, RUU Minol hanya mengatur distribusi dan konsumsi Miras agar tidak menyebar kesembarang tempat. Sebablanjut dia, jika tidak diatur bisa membahayakan bagi tindak kejahatan dan anak-anak.
“Dengan RUU Minol ini tak ada penutupan pabrik Miras, dan ada pengecualian seperti untuk industri, famasi, dan pariwisata, atau mungkin di hotel tertentu dan sebagainya. Bahwa RUU ini hanya untuk mengantisipasi meningkatnya kriminalitas akibat Miras dan negara hadir untuk melindungi, mengayomi, menjamin keamanan, ketenangan dan ketentraman masyarakat,” ungkap anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP ini di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Untuk itu, kata dia, DPR tidak ingin RUU Minol ini hanya menjadi tumpukan kertas,melainkan untuk memberikan sumbangsih kepada negara dalam melindungi keamanan masyarakat dari tindak kriminal, kejahatan, dan dampak negatif lainnya serta tetap hidup sehat.
“DPR pun sudah berkomunikasi dengan kepala daerah terkait Perda-Perda yang melegalkan Miras, sehingga mereka akan memiliki payung hukum lebih kuat lagi dengan RUU Minol ini,” tandas dia.
Pembahasan RUU Minol ini akan dimulai pada pertengahan November 2015 mendatang sampai Januari 2016. Pembahasan inimelibatkan berbagai stake holder dari unsur kesehatan, agama, hukum, pemuda, pengusaha, industri, dan pemerintah.
"Pada prinsipnya kita melarang untuk semua aspek Miras baik produksi, distribusi dan konsumsi, kecuali untuk kepentingan farmasi, pariwisata, dan kepentingan masyarakat terbatas (adat)," ujarnya.
“Dari Miras yang mengandung 1 % - 5 %, 5% - 20%, 20% - 55% dan minuman tradisional termasuk oplosan-campuran (racikan)." (iy)