Berita
Oleh Rihad pada hari Rabu, 03 Mar 2021 - 16:36:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Investasi Miras Ditutup, Bagaimana dengan Ketentuan Peredaran yang Masih Berlaku?

tscom_news_photo_1614764205.jpg
Ilustrasi minuman keras (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Presiden Jokowi akhirnya mencabut izin investasi baru industri minuman keras atau miras, seperti diatur dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pencabutan peluang investasi baru industri minuman keras, dilakukan Jokowi setelah menerima masukan dan kritik dari berbagai pihak. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas Islam termasuk Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Selain itu, Pemprov Papua yang dalam Perpres itu masuk sebagai wilayah terbuka bagi investasi industri minuman keras, juga mengungkapkan penolakan. Pasalnya, di wilayah itu terdapat Perda yang melarang peredaran minuman keras.

Untuk diketahui, lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengatur soal Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu. Ada 46 bidang usaha yang terbuka bagi investasi, dengan persyaratan tertentu. Investasi industri minuman keras misalnya, diizinkan di 4 provinsi yakni Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Hal itu tertera di nomor 31, 32, dan 33 lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, sebelum dicabut Jokowi.

Tapi perlu diketahui, perdagangan eceran minuman keras masih diizinkan. Pada nomor 44 dan 45 lampiran Perpres tersebut diatur juga perdagangan eceran minuman keras beralkohol.

Pada nomor 44, disebutkan perdagangan eceran minuman keras beralkohol dilakukan melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan pada poin 44 tersebut adalah tentang perdagangan dan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"(Dalam aturan itu) hanya bisa dan jual alkohol pada tempat-tempat khusus seperti di hotel-hotel dan tempat pariwisata. Tidak boleh masuk di mal-mal," jelas Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (2/3/2021).

Bahlil kemudian menegaskan, antara poin 31-33 dengan poin 44 dalam Lampiran III Perpres 10/2021 adalah dua hal berbeda. Pada poin 31-33 adalah proses produksi dan pada poin 44 adalah tempat untuk melakukan proses penjualan. "Itu nggak ada korelasinya," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan dijelaskan bahwa minuman beralkohol dikelompokkan menjadi tiga golongan:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai 5% (bir).

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%.

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% sampai 55%.

Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di hotel, restoran, bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan dan; tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, penjualan minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada Toko Bebas Bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Khusus Ibukota Jakarta.

Minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hypermarket atau toko pengecer lainnya.

Perlu diingat, penjualan minuman beralkohol hanya boleh diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga.

Tapi pada nomor 45, secara spesifik diatur pula perdagangan eceran minuman keras beralkohol di kaki lima. Jaringan distribusi dan tempatnya dibuat secara khusus.

Ketua Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni"am menyatakan bahwa pada 2009 MUI telah meminta pemerintah untuk melarang peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di masyarakat, salah satunya adalah dengan tidak memberikan izin terhadap pendirian pabrik yang memproduksi minuman beralkohol.

Kemudian, tidak memberikan izin untuk kepentingan perdagangan minuman beralkohol, serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan itu

tag: #minuman-beralkohol  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement