Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 11 Nov 2015 - 11:25:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komis IX Geram PP Pengupahan Dikeluarkan Tanpa Konsultasi dengan DPR

44DEMO_MAYDAY_1.jpg
Demo buruh (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai, tindakan Menaker tersebut menimbulkan kegaduhan baru.

"Seharusnya pemerintah (Menteri TK) tidak mengulangi kegaduhan yang ditumbulkan seperti kasus JHT (Jaminan Hari Tua) yang lalu," kata Irma kepada TeropongSenayan, Rabu (11/11/2015).

Perubahan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik, lantaran peserta Jamsostek yang hendak mencairkan JHT di kantor BPJS baru bisa setelah menjadi peserta selama 10 tahun.

Irma mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Komisi IX yang membidangi masalah tenaga kerja.

"Jangan terus-terusan ambil jalan sendiri dan hanya berkoordinasi jika butuh anggaran dan ada masalah saja," ketus politisi NasDem ini .

Dalam hal ini Suryani mengakui Komisi IX DPR telah melayangkan surat untuk Menteri Tenagakerja untuk memberikan penjelasan pada rapat kerja yang akan datang.

"Awal reses kemarin ketua Komisi IX telah membuat surat untuk memanggil Menaker. Kami akan minta penjelasan terkait PP 78 yang ditolak oleh para buruh tersebut, dan insya Allah awal masa sidang kami meminta menteri datang untuk beri penjelasan," tandasnya.(yn)

tag: #demo-buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement