JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menilai, tindakan Menaker tersebut menimbulkan kegaduhan baru.
"Seharusnya pemerintah (Menteri TK) tidak mengulangi kegaduhan yang ditumbulkan seperti kasus JHT (Jaminan Hari Tua) yang lalu," kata Irma kepada TeropongSenayan, Rabu (11/11/2015).
Perubahan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik, lantaran peserta Jamsostek yang hendak mencairkan JHT di kantor BPJS baru bisa setelah menjadi peserta selama 10 tahun.
Irma mengatakan, seharusnya pemerintah melakukan pembicaraan terlebih dahulu dengan Komisi IX yang membidangi masalah tenaga kerja.
"Jangan terus-terusan ambil jalan sendiri dan hanya berkoordinasi jika butuh anggaran dan ada masalah saja," ketus politisi NasDem ini .
Dalam hal ini Suryani mengakui Komisi IX DPR telah melayangkan surat untuk Menteri Tenagakerja untuk memberikan penjelasan pada rapat kerja yang akan datang.
"Awal reses kemarin ketua Komisi IX telah membuat surat untuk memanggil Menaker. Kami akan minta penjelasan terkait PP 78 yang ditolak oleh para buruh tersebut, dan insya Allah awal masa sidang kami meminta menteri datang untuk beri penjelasan," tandasnya.(yn)