JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ribuan buruh se-Jabodetabek akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/2/2016).
Mereka menuntut agar 26 teman aktivis buruh yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pasca aksi demonstrasi menolak PP Pengupahan di depan Istana Negara tanggal 30 oktober 2015 lalu segera dibebaskan
"Aksi 1.500 buruh se-Jabodetabek pada hari ini Rabu, 17 Februari 2016 jam 09.30 di kantor Mapolda Metro Jaya, kemudian dilanjutkan long march ke kantor kejaksaan tinggi DKI," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Said mengatakan, penetapan tersangka terhadap 26 aktivis buruh tersebut sebagai tindakan kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.
"Tolak kriminalisasi aktivis buruh dan aktivis LBH oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Said mengaku heran mengapa pada situasi saat ini, masih saja terjadi upaya mengkriminalisasi aktivis. Berdasarkan persoalan itu, ia beranggapan polisi telah mengulang praktek-praktek Orde Baru yang seharusnya sudah ditinggalkan.
"Selamatkan demokrasi Indonesia dari represif polisi dan pengenaan pasal karet untuk meredam gerakan sosial dan gerakan buruh seperti cara-cara Orde Baru jilid II," pungkasnya.(yn)