Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 14 Nov 2015 - 19:50:16 WIB
Bagikan Berita ini :

ISIS Klaim Bertanggung Jawab Atas Serangan di Paris

59Polisi_prancis.jpg
Polisi Perancis berjaga di sejumlah ruas jalan pasca-serangan teror yang terjadi di 6 lokasi (Sumber foto : Istimewa)

PARIS (TEROPONGSENAYAN) - Kelompok militan Islamic State Iraq dan Syria (ISIS) mengklaim bertanggung jawab atas serangan penembakan dan pengeboman di Paris yang terjadi Jumat (13/11/2015) malam waktu setempat.

Hal tersebut diungkapkan ISIS dalam dalam siaran pers online, Sabtu (14/11/2015). "Delapan saudara membawa sabuk peledak dan senapan serbu yang sudah ditargetkan ditempat yang sudah dipilih dengan cermat," kata pernyataan tersebut.

"Setelah habis amunisi mereka, ada pemicu diikat pinggang mereka untuk menghancurkan orang-orang kafir ini," lanjut pernyataan itu.

ISIS juga mengancam bahwa Perancis akan menjadi target selama negara tersebut melakukan operasi militer terhadap kaum muslim.

Perancis selama ini terlibat dalam sejumlah serangan militer ke sel-sel teroris di Mali, Irak dan Suriah.

Presiden Prancis Francois Hollande setelah kejadian tersebut telah menyatakan bahwa ISIS ada di balik insiden berdarah ini.

"Sebuah aksi perang oleh teroris, ISIS, untuk melawan Perancis, melawan kami sebagai negara yang bebas," ujar Hollande.(yn)

tag: #ledakan-bom-di-paris  #paris  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...