Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Selasa, 24 Nov 2015 - 17:05:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Menaker Klaim Pakai PP Pengupahan Upah Buruh Jadi Lebih Besar

36demo_buruh_10.JPG
Demo buruh (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dakhir mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan terbukti menguntungkan kalangan buruh.

Menurut dia, dari 28 provinsi yang telah melaporkan penetapan upah minimum propinsi (UMP) 2016 kepada Pemerintah, 15 provinsi di antaranya belum mengikuti sistem formula dalam PP Pengupahan.

"Hasilnya, kenaikan upah minimum di daerah tersebut relatih kecil, berkisar antara 6-9 persen. Sementara jika menggunakan formula dalam PP Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun 2016 mencapai 11.5 persen, sesuai dengan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Hanif di Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Dengan begitu, Hanif menilai penerbitan PP 78/2015 itu menguntungkan buruh. Faktanya, kata dia, dari semua provinsi yang melaporkan penetapan UMP 2016, yang memakai PP Pengupahan kenaikan UMP-nya mencapai 11.5 persen sesuai data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dari BPS.

"Adapun provinsi yang tidak menggunakan PP Pengupahan, kenaikan UMP-nya berkisar 6-9 persen. Jadi malah lebih kecil kenaikannya kalau tidak pakai PP Pengupahan," jelasnya.

Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, tidak ada alasan bagi kalangan buruh untuk menolak PP Pengupahan. Karena, PP pengupahan secara jelas menguntungkan buruh, kecuali jika ada tendensi lain yang bersifat kepentingan non-buruh.

Hanif juga menambahkan bahwa PP Pengupahan bukan hanya berimbas pada meberian keuntungan tambahan bagi buruh semata. Tetapi, kata dia, juga menguntung mereka yang belum bekerja dan kalangan pelaku dunia usaha.

"Semuanya diuntungkan dengan PP Pengupahan ini. Buruh diuntungkan karena upah pasti naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang sangat signifikan. Dunia usaha juga diuntungkan karena ada kepastian menyangkut besaran kenaikan upah setiap tahun, sehingga dunia usaha bisa berkembang dan memperbanyak lapangan kerja. Kalangan pengangguran yang 7,5 juta orang atau mereka yang belum bekerja juga diuntungkan karena peluang kerja makin banyak sehingga mereka bisa masuk ke pasar kerja dan mendapat pekerjaan untuk penghidupan mereka," jelasnya.

tag: #buruh  #demo-buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement