JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Anggota Pansus PT Pelindo II DPR RI Taufiqulhadi mengatakan, dengan ditetapkan RJ Lino sebagai tersangka, terbukti warga negara berlaku sama di hadapan hukum Indonesia.
"Kami DPR, melihat upaya penegakan hukum, bahwa tidak ada di Indonesia sesorang berada diatas hukum," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi, Jumat (18/12/2015).
Seperti diketahui, saat mantan Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso mengusus kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II, RJ Lino menelepon sejumlah menteri bahwa tindakan kepolisian menganggu perekonomian. Tak hanya itu Budi Waseso juga tiba-tiba dipindahkan ke Kepala Badan Narkoba Nasional (BNN).
Saat ini, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. (mnx)