JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Masinton Pasaribu mengatakan, jika Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengintervensi kasus hukum Direktur Utama Pelindo II RJ Lino, maka orang nomor dua di Tanah Air itu akan menjadi musuh rakyat.
"Ya tidak boleh melindungi (RJ Lino), tidak boleh intervesi orang yang sudah bersalah. Itu akan jadi musuh rakyat," kata Masinton saat dihubungi TeropongSenayan, Sabtu (19/12/2015).
Anggota Komisi III DPR ini juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti di kasus pengadaan barang dan jasa, yang menyebabkan RJ Lino sebagai tersangka. Sebab, Pansus Pelindo II telah menemukan setidaknya lima kasus besar di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
"KPK harus terus bekerja, jangan berherti di sini saja," kata politisi PDIP ini.
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap sebuah perusahaan di China untuk pengadaan 3 QCC. Mekanisme penunjukan langsung dilarang dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 60 miliar.
Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangani lima pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015.(yn)