Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Minggu, 25 Apr 2021 - 21:54:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Jadi Tersangka, RJ Lino Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

tscom_news_photo_1619362486.jpeg
RJ Lino (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Linomengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat di Pengadilan tersebut bakal diselenggarakan sidang perdana praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang tersebut merupakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.

RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Adapun kasusnya berkaitan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).

Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa, 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak Pemohon atau RJ Lino. Sedangkan Termohonnya Pimpinan KPK.

Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta Selatan. RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.

tag: #rj-lino  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement