JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Linomengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilakukan RJ Lino karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laman resmi PN Jakarta Selatan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tercatat di Pengadilan tersebut bakal diselenggarakan sidang perdana praperadilan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang tersebut merupakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Adapun kasusnya berkaitan dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Rencananya, gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Selasa, 4 Mei 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan gugatan dari pihak Pemohon atau RJ Lino. Sedangkan Termohonnya Pimpinan KPK.
Adapun gugatan praperadilan tersebut sejatinya telah didaftarkan pihak RJ Lino sejak Jumat, 16 April lalu di PN Jakarta Selatan. RJ Lino sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan kasus korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II Tahun 2010 sejak Desember 2015.