JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus Pelindo II DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menyarankan agar Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan konsultasi dengan pakar hukum tata negara.
Hal itu diungkapkan oleh Rieke karena Wapres JK mengatakan rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II hanya "saran politik", sehingga tidak wajib ditindaklanjuti.
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang. Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya "pansus" dengan "pansus angket" yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," ujar Rieke, Senin (21/12/2015).
Politisi PDI-Perjuangan itu melanjutkan, jika rekomendasi pansus tidak dijalankan, maka hanya dengan 25 orang anggota DPR RI bisa langsung mengusulkan hak menyatakan pendapat.
"Yang jelas dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat," jelasnya.
Seperti diketahui, Pansus Pelindo II DPR RI memberikan rekomendasi pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Namun, Jusuf Kalla tidak menghiraukan rekomendasi tersebut karena mashie harus mempertimbangkan aspek lain untuk melaksanakannya.
“Pansus angket Pelindo II kan di DPR. Itu kan tentu suatu saran politik. Pemerintah selain mempertimbangkan politis, tentu juga mempertimbangkan aspek lainnya,” kata Jusuf Kalla, Jumat (18/12/2015) yang lalu. (mnx)