PEKANBARU (TEROPONGSENAYAN) - Sidang prostitusi online dengan terdakwa Dio Naldo di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Senin (21/12/2015) digelar tertutup.
"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang merupakan anak didik terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ivan Yoko seusai sidang di PN Pekanbaru.
Dari pantauan kami, terlihat dua orang saksi yang dihadirkan JPU yang terdiri dari seorang pria paruh baya dan seorang wanita.
"Wanita tersebut berinisial SA yang merupakan anak asuh terdakwa. Sementara saksi pria berinisial HL yang merupakan pelanggan terdakwa," jelas Ivan.
Dia mengatakan, kedua saksi fakta yang dihadirkan itu membenarkan segala kegiatan Dio Naldo atau yang kerap disapa Dion (24).
SA, lanjut Ivan, mengaku menjadi anak asuh Dion selama lebih kurang setahun terakhir. Sementara itu, HL yang merupakan pelanggan tetap Dion.
"Sekali kencan tarif yang dibayar HL sebesar Rp2 juta," jelasnya.
Dilansir Antara,Dion sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di PN Pekanbaru.
Awal Oktober 2015 Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi online dengan tersangka mucikari Dion.
DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK.
"Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," kata Jaksa Ivan. (iy)