JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno membenarkan bahwa dirinya yang memberhentikan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino.
RJ Lino yang dijadikan tersangka oleh KPK terhitung diberhentikan mulai hari ini. Pemberhentian itu diakui oleh Rini ata rekomendasi dari Dewan Komisaris Pelindo.
"Jadi, per hari ini atas usulan dari Dewan Komisaris, kami membuat surat keputusan pemberhentian Pak Lino," kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12/2015).
Dalam pemberhentian RJ Lino, Rini ingin Lino fokus terhadap masalah hukum yang dihadapinya setelah menjadi tersangka oleh KPK.
"Diberi waktu untuk dapat menghadapi kasus yang dihadapi dengan baik," kata Rini.
RJ Lino ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada tahun 2010. (Icl)