JAKARTA--DPR mengakui sejumlah Rektor Perguruan Tinggi meminta latar belakang dan tujuan pemisahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Iya, sudah banyak rektor banyak yang menelepon, mempertanyakan, kok dipecah nanti seperti apa," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto kepada TeropongSenayan.com, di Jakarta, Jumat, (24/10/2014)
Tidak hanya rektor, Agus menambahkan dari kalangan dunia usaha juga berusaha memberi masukan soal pemisahan Kementerian Pendidikan ini. "Ada yang memberi satu kajian dari kadin juga kemarin masalah kementrian pendidikan," ungkap Politis Partai Demograt.
Kalangan DPR sendiri, kata Agus, juga lebih menekankan agar pemisahan Kementerian Pendidikan ini harus memberi manfaat bagi pelajar. "Yang sedikit kita harus fokus adalah pendidikan dan kebudayaan. Ini kebudayaan dan pendidikan menegah dan dasar. Untuk Ristek dan Pendidikan tinggi itu perlu kita kaji kembali," cetus adik ipar Ani Yudhoyono
Menurut Agus, Kementerian Pendidikan ini memang tak perlu dipisah. Karena harus berkesinambungan. "Pendidikan ini kan yang lebih bagus itu satu, inline, mulai dari PAUD sampai Pendidikan Tinggi. Tapi tentunya kami akan memberikan pertimbangan yang paling tepat apa yang harus dilaksanakan," jelas dia
Namun Agus berjanji DPR bukan berarti mencegah dan melarang. "Kita nantinya tidak akan mengeluarkan 'ini tidak boleh, ini tidak boleh' karena kewenangan ada di presiden Jokowi, bukan di kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Eks Deputi Tim Transisi, Andi Widjayanto menegaskan Presiden Jokowi memutuskan perlu meminta pertimbangan DPR terlebih dahulu melalui surat yang dikirimkannya pada hari Selasa, (21-10-2014). 'Presiden menginginkan adanya komunikasi dengan ketua DPR untuk menjaga hubungan politik yang baik antar kelembagaan negara," kata Andi
Dalam hal ini, Lebih jauh Andi menjelaskan Presiden Jokowi lebih mengedepankan etika hubungan kelembagaan. Oleh karenanya, lanjut Andi, sebelum pengumuman kabinet, Jokowi terlebih dahulu melayangkan surat untuk selanjutnya mendapatkan pertimbangan dari DPR. "Bisa saja presiden umumkan kabinet lebih cepat," ucap Andi
Andi menjelaskan berdasarkan pasal 19 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan DPR dapat memberikan pertimbangan dalam jangka 7 hari kerja. "Kalau tidak dalam 7 hari kerja, DPR dianggap tidak bermasalah dengan usulan tersebut. Tapi kata yang dipakai adalah pertimbangan bukan persetujuan," tutur dia
Diungkapkan Andi, Bisa saja DPR memberikan pertimbangannya lebih cepat. Apalai Undang-Undang tidak secara detail menjelaskan aturan tertentu terkait putusan pertimbangan DPR. "Apakah cukup ketua DPR melayangkan surat balasan atau DPR bahkan harus melakukan paripurna untuk membahas surat tersebut. Itu internal DPR yang putuskan," ujar putra alm Theo Syafei. (ec)