JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hary Azhar Aziz siap memberikan hasil audit investigasi terhadap PT Pelindo II kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hary mengutarakan kerugian negara tersebut terkait kasus korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II dengan tersangka Direktur Utama-nya RJ Lino yang saat ini ditangani KPK.
"Kalau KPK kembali minta kami akan berikan lagi," ujar Hary Azhar Aziz di kantornya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan penetapan kliennya tidak sah karena belum ada bukti kerugian negara yang ditunjukkan KPK. Untuk itu, Maqdir menyatakan mengajukan sidang praperadilan terhadap kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lino diketahui tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga Quay Container Crane di Pelindo II pada tahun anggaran 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember lalu.
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yn)