Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 31 Okt 2014 - 13:13:42 WIB
Bagikan Berita ini :
Tak Boleh Gunakan Nusantara II

Trimedya Minta Sekjen DPR Diganti

73Trimedya Panjaitan 003.jpg
Trimedya Panjaitan (Sumber foto : Teropong Senayan/Mulkan Salmun)

JAKARTA--Nyaris gigit jari, akhirnya anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tetap bisa menggelar Sidang Paripurna membentuk DPR Tandingan di ruang KK. Namun mereka sempat kesal dan emosi akibat ruang Nusantara II terkunci.

Trimedya Panjahitan, politisi PDIP tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Sambil bersungut-sungut politisi menuding pihak Setjen sebagai biang kerok. "Saya kecewa ga ngasih ruangan (paripurna) untuk dipakai. Kita minta Sekjen diganti aja," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/10/14).

Bisa jadi baru kali ini anggota DPR dilarang menggunakan ruangan untuk sidang. Inilah yang dialami anggota DPR periode 2014-2019 dari KIH. Mereka berasal dari PDI Perjuangan, Hanura, PKB, Nasdem, dan PPP yang hendak membentuk DPR Tandingan.

Tampak terlihat beberapa anggota DPR dari KIH ini sibuk bermain gadgetnya, dan ada juga yang membahas tentang mosi tidak percaya sambil berharap pintu dibuka. Tak lama berselang, beberapa anggota dewan mendapat kabar bahwa mereka tidak diizinkan untuk menggelar rapat. Sontak para anggota dewan ini kesal, dan mencacimaki Sekjen DPR.(ris)

tag: #anggota dpr fraksi PDIP  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...