JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi macan ompong karena tidak berani memproses anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto yang diduga sebagai pengantar uang suap kepada anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali.
"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (Polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian," kata Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2015).
Emerson meminta KPK menjelaskan kepada publik alasan tidak menindak Briptu AK. Mengingat saat ini yang diproses oleh KPK hanyalah Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat yang menyuruh Briptu AK menyerahkan uang suap kepada Adriansyah.
"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap," tukasnya.
Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (al)