Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 12 Apr 2015 - 15:49:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Suap Anggota Komisi IV DPR RI

Tak Berani Memproses Briptu AK, KPK Macan Ompong

32Adriansyah .jpg
Adriansyah, Anggota Komisi IV DPR RI dar Fraksi PDIP yang ditangkap tangan KPK saat transaksi suap di sebuah hotel di Bali. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi macan ompong karena tidak berani memproses anggota Polsek Metro Menteng, Briptu Agung Krisdiyanto yang diduga sebagai pengantar uang suap kepada anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang tertangkap tangan di Sanur, Bali.

"KPK menjadi tidak bernyali ketika berhadapan dengan oknum penegak hukum (Polisi), bahkan sekelas Brigadir polisi pun, KPK tidak memiliki keberanian," kata Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Emerson meminta KPK menjelaskan kepada publik alasan tidak menindak Briptu AK. Mengingat saat ini yang diproses oleh KPK hanyalah Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat yang menyuruh Briptu AK menyerahkan uang suap kepada Adriansyah.

"Dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK, mereka tidak hanya menangkap pelaku suap namun juga memproses kurir atau perantara suap," tukasnya.

Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (al)

tag: #Adriyansah  #Anggota DPR Fraksi PDIP  #suap  #KPK  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Layani Nasabah pada Libur Lebaran, Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 03 Apr 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai bentuk layanan Bank DKI terhadap kebutuhan masyarakat dalam melakukan transaksi perbankan, Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama ...
Berita

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan respon positif dari DPR. Sikap yang ...