Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Sabtu, 16 Jan 2016 - 18:17:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Tangkal Teroris, Kapolri Minta UU Anti-Teror Direvisi

36densus2.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Badrodin Haiti berharap, undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Terorisme bisa direvisi untuk mencegah terjadinya aksi teror, pasca kejadian di Sarinah kemarin.

"Misalnya, ada pelatihan militer atau ada persiapan-persiapan lain, kita tidak bisa langsung menangkap. (Kecuali) Kalau sudah ada tindakan terorisme, dengan membeli bahan peledak atau membuat itu baru bisa kita lakukan (penangkapan)," kata Badrodin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Truno Joyo, Jakarta Selatan, Sabtu (16/1/2016).

Sementara itu, Badrodin juga sudah meminta bantuan kepada pihak imigrasi perihal pencekalan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang dari Suriah, sebagai langkah antisipasi teror terbaru.

"308 WNI. Ada yang mengangkat senjata (di Suriah) ada yang bukan. Tentu tidak semuanya bisa kita deteksi," imbuhnya.(yn)

tag: #bom-sarinah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement