JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Setelah vonis, Aman meminta agar dirinya segera dieksekusi.
Demikain diutarakan pengacara Aman, Asrudin Hatjani usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6/2018).
"Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, 'kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujarnya.
Selain itu, menurut Asrudin, Aman juga meminta agar segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Enggak tahu (alasan minta pindah), yang jelas pesannya itu kepada saya. Apakah pindah atau mau bagaiamana, yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," tukasnya.(yn)