Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 22 Jun 2018 - 17:15:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Hukuman Mati, Aman Minta Segera Dieksekusi

59Aman-Abdurrahman1.jpg.jpg
Aman Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Setelah vonis, Aman meminta agar dirinya segera dieksekusi.

Demikain diutarakan pengacara Aman, Asrudin Hatjani usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6/2018).

"Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, 'kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujarnya.

Selain itu, menurut Asrudin, Aman juga meminta agar segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Enggak tahu (alasan minta pindah), yang jelas pesannya itu kepada saya. Apakah pindah atau mau bagaiamana, yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," tukasnya.(yn)

tag: #bom-sarinah  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...