Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 22 Jun 2018 - 17:15:14 WIB
Bagikan Berita ini :

Divonis Hukuman Mati, Aman Minta Segera Dieksekusi

59Aman-Abdurrahman1.jpg.jpg
Aman Abdurrahman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Setelah vonis, Aman meminta agar dirinya segera dieksekusi.

Demikain diutarakan pengacara Aman, Asrudin Hatjani usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (22/6/2018).

"Kalau pesan ustad Oman kepada saya sebelum sidang ini, 'kalau sudah vonis tolong saya diurus secepatnya dieksekusinya apakah mau pindah atau gimana, yang jelas itu urusannya eksekusi dilaksanakan secepatnya'," ujarnya.

Selain itu, menurut Asrudin, Aman juga meminta agar segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Enggak tahu (alasan minta pindah), yang jelas pesannya itu kepada saya. Apakah pindah atau mau bagaiamana, yang jelas putusannya itu eksekusi dilaksanakan secepatnya, itu pesannya. Terutama pindah dari Mako Brimob," tukasnya.(yn)

tag: #bom-sarinah  #terorisme  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Menko Pangan RI Panen Brokoli hingga Ayam Petelur di Rumah Pangan PNM

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 10 Okt 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menerima kunjungan Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, yang meninjau secara langsung program ...
Berita

AdXelerate Executive Connect: Komitmen Telkom dan WPP Media Indonesia Berikan Nilai Tambah Bagi Ekosistem Digital Advertising Indonesia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya, PT Metra Digital Media (MDMedia), menggelar acara AdXelerate Executive Connect. Acara ini merupakan ...