Berita
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Senin, 18 Jan 2016 - 19:45:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Yusril Sebut Dakwaan Terhadap Ongen Ngawur

58yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Indra Kusuma)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dakwaan penyidik Bareskrim dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Yulian Paonganan atau yang akrab disapa Ongen dinilai tidak jelas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra usai bertemu dengan kliennya itu di Bareskrim Polri, Senin (18/1/2016).

Yusril memastikan jika kliennya tidak melanggar UU Pornografi dan UU ITE sesuai yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Setelah berdiskusi, sama sekali tidak ada unsur pornografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen," kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1/2016).

Ia juga mengatakan, dari surat panggilan penyidik terlihat masuk dalam pasal penistaan kepala negara tapi itu sudah dibatalkan MK.

"Nah jika masuk pasal penghinaan, harusnya ada yang mengadu dan merasa terhina, ini tidak ada. Saya juga tidak mendengar pak Jokowi merasa terhina," terang dia.

Termasuk soal penahanan Ongen yang sudah sampai 1 bulan, Yusril mempertanyakan apa urgensinya menahan kliennya tersebut selama itu. Apa karena supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama. Tapi ini jelas, tidak ada unsur pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE.

"Kasus ini jadi kabur dan tidak jelas, harus ada jalan keluarnya. Kalau di hukum perdata namanya mediasi, nah kita akan coba pakai cara itu, mencoba bicara ke banyak pihak, termasuk Presiden, jangan masalah Ongen ini berlarut-larut dipermukaan," tegasnya.

Mantan Menteri Kehakiman ini berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan terkait ini, Yusril tidak menginginkan kasus ini terjadi di hukum Indonesia. Dimana, kasus ini ada maksud lain, ada kekhwatiran politis, persaingan bisnis.

"Jangan hal-hal itu dicampuradukan dengan hukum kita," tegasnya.

Yusril juga berjanji akan mendatangkan saksi ahli untuk meneliti lebih jauh soal foto dan kalimat yang diunggah Ongen.

"Saksi ahli ini untuk mencari tahu apa ada unsur pornogarfi, atau penghinaan. Ini dalam kapasitas saksi ahli yang bicara, kami sebagai advokat berbicara dalam kapasitas penegakan hukum," tandasnya.

Diketahui, Ongen dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pronografi atas cuitannya di media sosial twitter #PapaMintaLo*** dan #PapaMintaPaha.(yn)

tag: #kasus-ongen  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement