JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan temuannya terkait keberadaan kelompok Gerakan Fajar Nusantaran (Gafatar) di hadapan rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Prasetyo mengungkapkan bahwa awalnya kelompok Gafatar ini berkaitan dengan organisasi Al Qiyadah Al Islamiyah yang dipimpin Ahmad Musadek.
"Dan kalau kita tarik ke belakang lagi, Musadek pernah dijatuhi hukunan pidana 4 tahun karena penodaan agama, dia juga anggota Negara Islam Indonesia," ucap Prasetyo di ruangan Komisi III di kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/1/2016).
Dia mengatakan, kelompok Gafatar ini melakukan aksinya dengan cara menggelar sebuah acara untuk menarik perhatian korban yang akan direkrut. Misalnya, acara pengobatan, bakti sosial.
"Ini untuk menarik banyak masuk ke mereka. Kami dari kejaksaan sedang mempelajari ini," katanya.
Mantan politisi Nasdem ini berjanji akan melibatkan TNI, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas masalah Gafatar.
"Dan dalam waktu dekat, mungkin setelah raker ini, bisa diadakan pertemuan lagi. Apakah Gafatar itu aliran sesat yang dilarang atau bukan yang tak dilarang. Jadi, nanti masing-masing mengeluarkan pendapat, dianalisa bersama," tandasnya.(yn)